Sejalan dengan itu, Jamkrindo melalui layanan penjaminan surety bond berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Provinsi Sumatera Barat. Penjaminan surety bond berperan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:Eksistensi Kepengurusan Ikadin Sumsel Momen Perayaan HUT ke 40, Lomba Tenis Jadi Semangat Persatuan
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Anev Kinerja B11 2025, Fokus Optimalkan Capaian Akhir Tahun
Dengan kontribusi ini, Jamkrindo berharap dapat memperkuat kelancaran pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat yang semakin inklusif dan berkelanjutan.
“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Alia.
Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Zulfikar Tanjung menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Sumatera Barat bukanlah sekadar acara seremonial.
Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.