Dalam dakwaan dijelaskan, Leni melakukan pembelian:
Tanah dan bangunan di Jalan Slamet Riyadi senilai Rp250 juta
Tanah seluas 434 m² di Sei Seputih seharga Rp1,5 miliar
Pembangunan rumah senilai Rp500 juta
Mobil Toyota Sienta dan Honda CR-V
Seluruh pembelian tersebut, menurut jaksa, merupakan bagian dari proses penyamaran hasil kejahatan narkotika agar terlihat sebagai harta yang sah.
Dakwaan Berlapis
Atas seluruh perbuatan tersebut, JPU mendakwa Leni Marlina melanggar:
Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010
Pasal 137 huruf a dan huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.