JPU Bongkar Skema Pencucian Uang Jaringan Narkoba, Leni Marlina Didakwa Kendalikan Aliran Dana Miliaran Rupiah

Kamis 27-11-2025,16:28 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dalam dakwaan dijelaskan, Leni melakukan pembelian:

Tanah dan bangunan di Jalan Slamet Riyadi senilai Rp250 juta

Tanah seluas 434 m² di Sei Seputih seharga Rp1,5 miliar

Pembangunan rumah senilai Rp500 juta

Mobil Toyota Sienta dan Honda CR-V

Seluruh pembelian tersebut, menurut jaksa, merupakan bagian dari proses penyamaran hasil kejahatan narkotika agar terlihat sebagai harta yang sah.

Dakwaan Berlapis

Atas seluruh perbuatan tersebut, JPU mendakwa Leni Marlina melanggar:

Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010

Pasal 137 huruf a dan huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Kategori :