JPU Bongkar Skema Pencucian Uang Jaringan Narkoba, Leni Marlina Didakwa Kendalikan Aliran Dana Miliaran Rupiah

Kamis 27-11-2025,16:28 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan Melalui Peran Wali Pemasyarakatan

Rinciannya antara lain:

1. Jaringan Wehan

Transaksi masuk: Rp21,2 juta

Transaksi keluar: Rp1,1 miliar

2. Terkait Hasanudin

Setoran dan transfer: Rp1,67 miliar

Transfer lain: Rp670 juta

Transfer tambahan: Rp502 juta

3. Terkait Barmawi dan Rizal (DPO)

Transfer dan setoran tunai: lebih dari Rp5,6 miliar

Penarikan tunai: Rp1,7 miliar

Setoran tunai tambahan: Rp1,75 miliar

Menurut JPU, pola perputaran dana ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul uang dari kejahatan narkotika—sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.

Uang Diduga Dipakai untuk Beli Aset Bernilai Tinggi

Tidak hanya menerima aliran dana, terdakwa juga disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. 

Kategori :