BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Tingkatkan Pelayanan Warga Binaan Melalui Peran Wali Pemasyarakatan
Rinciannya antara lain:
1. Jaringan Wehan
Transaksi masuk: Rp21,2 juta
Transaksi keluar: Rp1,1 miliar
2. Terkait Hasanudin
Setoran dan transfer: Rp1,67 miliar
Transfer lain: Rp670 juta
Transfer tambahan: Rp502 juta
3. Terkait Barmawi dan Rizal (DPO)
Transfer dan setoran tunai: lebih dari Rp5,6 miliar
Penarikan tunai: Rp1,7 miliar
Setoran tunai tambahan: Rp1,75 miliar
Menurut JPU, pola perputaran dana ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul uang dari kejahatan narkotika—sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.
Uang Diduga Dipakai untuk Beli Aset Bernilai Tinggi
Tidak hanya menerima aliran dana, terdakwa juga disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.