PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil jaringan peredaran narkotika dengan terdakwa Leni Marlina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 27 November 2025.
Pada agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, rangkaian transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang diduga dilakukan terdakwa untuk menyamarkan asal-usul uang dari bisnis narkotika.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatomi, SH, dengan tim JPU terdiri dari Rini Purnamawati, SH, Muhammad Jauhari, SH, dan Muhammad Ichan Syahputra, SH.
Dalam uraian dakwaan, JPU Ichan Syahputra mengungkap bahwa perkara ini berawal dari penangkapan Leni oleh BNN RI pada tahun 2024 di kediamannya di kawasan Jalan Sei Seputih, Palembang.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Tingkatkan Layanan Kunjungan dengan Transparansi dan Keramahan
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang menurut terdakwa berasal dari narapidana kasus narkoba Ali Tjikhan alias Wehan.
Namun temuan itu ternyata hanya pintu masuk penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih besar.
Suasana sidang PN Palembang kasus TPPU narkotika atas nama terdakwa Leni Marlina--Fadli
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, BNN menemukan adanya hubungan transaksi antara terdakwa dengan beberapa pengedar dan narapidana lainnya, antara lain Hasanudin bin Arahman, Barmawi alias Mawi, hingga pemasok utama Rizal alias Ijal alias Codet yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).
Perputaran Dana Fantastis di Rekening Terdakwa
JPU memaparkan rangkaian aliran dana dalam jumlah mencurigakan yang masuk dan keluar dari dua rekening BCA atas nama terdakwa.
Aliran dana itu diduga menjadi tempat “penampungan” uang hasil penjualan sabu sebelum kemudian diputar, ditarik tunai, atau dialihkan untuk pembelian aset.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Fasilitasi Kejari Lubuklinggau dalam Sidang Tahanan Titipan