Pemkab OKI Maksimalkan Pelayanan Publik, Aset Sitaan Serahan KPK
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Aset berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi, dimaksimalkan oleh pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk pelayanan publik.
Dimana aset ini merupakan rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten OKI, serahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Adapun aset yang diserahkan itu berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, dengan nilai taksiran Rp722,38 juta.
Aset tersebut sebelumnya berstatus barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan kemudian dialihkan pemanfaatannya kepada Pemkab OKI melalui mekanisme hibah.
BACA JUGA:Aset Hutan Kota Sah Milik Pemkab OKI, Kejari OKI Menang Kasasi MA
BACA JUGA:Pemkab OKI Libatkan Warga, Akses Tol Mataram Jaya Masuki Tahap Persiapan
Pada kesempatan itu, KPK juga menyerahkan hibah aset rampasan negara kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto menegaskan, bahwa penyerahan aset ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPK dalam memastikan eksekusi barang bukti sesuai ketentuan.
“Aset yang kami serahkan hari ini diberikan melalui mekanisme hibah kepada lembaga dan instansi terkait," ujarnya, dalam acara penyerahan di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI, Kamis 27 November 2025.
Ini merupakan bagian dari eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:6 Jabatan Kepala Dinas di Pemkab OKI Dilelang, 25 Pejabat Perebutkan
BACA JUGA:Pemkab OKI Buka Layanan Terpadu, Warga Pesisir Kini Mudah Akses Layanan Publik
Disampaikan Mungki, dua pesan penting kepada pemerintah daerah selaku penerima hibah.
“Kami berharap aset ini segera dicatat sebagai barang milik daerah, dibaliknamakan, dan dipasang plang agar status serta pemanfaatannya jelas,” katanya.