PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Skandal korupsi suap pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tampaknya belum akan berakhir pada empat terdakwa yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Palembang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan sinyal kuat bahwa perkara ini berpotensi terus dikembangkan, menyusul sejumlah fakta baru yang terungkap sepanjang persidangan.
Kasus yang menjerat empat terdakwa Nopriansyah Cs itu justru semakin melebar usai KPK resmi menahan empat tersangka baru: Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robbi Vertigo, serta dua pihak swasta Anang Toha dan Mendra.
Berkas perkara mereka, disebutkan hampir rampung dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA:Umi Hartati Menangis di Persidangan, Bantah Terima Uang Suap Proyek Pokir DPRD OKU
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum KPK, M. Takdir Suhan SH MH, seusai sidang pembelaan (pledoi) Nopriansyah Cs, mengatakan bahwa pengembangan kasus sangat mungkin terjadi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menyusun dan mencocokkan potongan fakta, yang muncul dari berbagai kesaksian di persidangan.
Jaksa KPK Cecar Bupati Teddy Meilwansyah Terkait Mekanisme Pencairan Dana Aspirasi DPRD OKU--
"Nanti silakan kawan-kawan media mengawal persidangan selanjutnya, sambil ikut mengulik siapa sebenarnya pihak eksekutif yang memiliki andil besar dalam perkara ini,” kata Takdir, Selasa 25 November 2025.
Saat ditanya mengenai kemungkinan aktor utama yang menggerakkan skandal korupsi ini, Takdir tak menampiknya.
Ia menyebut, banyak unsur eksekutif yang dalam persidangan disebut-sebut ikut berperan di balik aliran uang suap tersebut.
Lebih jauh, Takdir memberikan sinyal bahwa perkara suap Pokir ini bukan tidak mungkin berlanjut ke jilid berikutnya.
BACA JUGA:KPK Tahan Empat Tersangka Baru Suap Pokir DPRD OKU, Ungkap Skema Jatah Rp35 Miliar