Kasus Guru PAUD Al Mubarok Dipecat Karena Ajukan Cuti Menikah Memanas, Pengacara Surati DPRD Palembang

Rabu 19-11-2025,13:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sementara itu, dari pihak tergugat, kuasa hukum Yayasan Insan Al Mubarok, Edison Wahidin SH MH, menyatakan bahwa mereka juga telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk menegaskan legal standing antara sekolah dan penggugat.

“Sebagai pihak yang taat hukum, kami juga telah menyertakan bukti-bukti terkait kedudukan hukum antara guru dengan sekolah, sesuai dokumen saat penggugat masih bekerja,” ujar Edison.


Majelis hakim PHI PN Palembang pimpin sidang gugatan guru PAUD Al Mubarok yang dipecat hanya gara-gara ajukan cuti menikah--Fadli

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga menyiapkan bukti tambahan untuk mematahkan dalil-dalil yang diajukan penggugat.

Kasus ini bermula ketika Putri yang telah mengajar sejak Juli 2023 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), mengajukan cuti menikah selama empat hari untuk Juni 2025.

Namun permintaannya ditolak karena dianggap bersamaan dengan pelaksanaan wisuda siswa. Tidak lama setelah itu, ia didesak untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan “urusan keluarga penting”.

Putri menolak, hingga pada 30 April 2025 justru menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari pihak sekolah.

Upaya mediasi bipartit dan tripartit dengan pihak yayasan pun gagal. Bahkan, Disnaker Kota Palembang sempat mengeluarkan Surat Anjuran agar yayasan membayar hak-hak pekerja sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, namun instruksi tersebut tidak pernah dijalankan.

Akhirnya, Putri bersama kuasa hukumnya dari PBH PERADI Palembang mendaftarkan gugatan resmi ke PHI pada 14 Oktober 2025 dengan nomor perkara 97/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plg. Kini, kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait perlindungan hak guru dan pekerja di bidang pendidikan.

Kategori :