Kasus Guru PAUD Al Mubarok Dipecat Karena Ajukan Cuti Menikah Memanas, Pengacara Surati DPRD Palembang

Rabu 19-11-2025,13:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kasus yang menimpa Putri, seorang guru PAUD Islam Terpadu Al Mubarok yang dipecat setelah mengajukan cuti menikah, kembali memanas dan memasuki babak baru. 

Setelah upaya mediasi hingga proses persidangan berjalan, kini tim kuasa hukum Putri resmi melayangkan surat kepada DPRD Kota Palembang untuk meminta perhatian sekaligus pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak pekerja oleh Yayasan Insan Al Mubarok.

Fahmisi SH, selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa langkah menyurati DPRD dilakukan sebagai bentuk permohonan agar lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait dugaan pelanggaran hak normatif tenaga pendidik. 

“Beberapa hari yang lalu kami, selaku kuasa hukum, selain melakukan upaya hukum melalui pengadilan, juga telah mengirim surat kepada DPRD agar kasus ini menjadi perhatian serius,” ujar Fahmisi pada Rabu, 19 November 2025. Ia didampingi rekan sesama kuasa hukum, Supiri SH MH dan Heriansyah SH.

BACA JUGA:Di-PHK Karena Ingin Menikah, Guru PAUD di Palembang Gugat Yayasan Insan Mubarok ke Pengadilan

BACA JUGA:Bunda PAUD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumsel Resmi Dikukuhkan, Dewi Sastrani Jadi Bunda PAUD Palembang

Tidak hanya DPRD, tim kuasa hukum juga telah mengirim laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diduga dilakukan pihak Yayasan Insan Al Mubarok.

Menurut mereka, pihak yayasan hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban hukum kepada klien mereka, bahkan terkesan menghindar dari tanggung jawab.


Suasana sidang gugatan guru paud dipecat pihak Yayasan Insan Al Mubarok karena ajukan cuti menikah--Fadli

“Upaya hukum ini sudah berlangsung cukup lama. Namun pihak tergugat seolah menyepelekan persoalan yang sebenarnya menyangkut hak-hak normatif seorang pekerja,” tegas Fahmisi.

Saat ini, persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang sudah memasuki tahap penting.

Agenda jawab-menjawab telah dilalui, termasuk penyerahan dokumen bukti asli di hadapan majelis hakim.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian, yang menjadi fase penentu dalam proses perkara tersebut.

BACA JUGA:NAH LOH, Hotel Beston Palembang Dipanggil DPRD Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Buntut Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan, DPRD Kota Palembang Siap Sidak Hotel Beston

Kategori :