PFI Palembang Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan dalam Peliputan Kasus Korupsi Rp1,6 Triliun
Ilustrasi PFI Palembang Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan dalam Peliputan Kasus Korupsi Rp1,6 Triliun--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang mengeluarkan pernyataan sikap keras, usai terjadi insiden penghalangan tugas jurnalistik dalam peliputan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp1,6 triliun yang menjerat Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), berinisial WS.
Peristiwa itu berlangsung di kawasan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring, pada Senin 17 November 2025 kemarin.
Insiden bermula saat WS hendak dipindahkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.
Sejumlah jurnalis, yang telah bersiap mengabadikan momen itu tiba-tiba menghadapi tindakan penghalangan dari seseorang yang diduga merupakan kolega tersangka.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Beberkan Peran Kunci Wilson dalam Skandal Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL
Orang tersebut, diduga secara sengaja menutup pintu geser mobil tahanan dan menghalangi kamera wartawan, sehingga memicu ketegangan di lokasi.
Nova Wahyudi, fotografer Kantor Berita Antara, turut menjadi korban penghalangan tersebut.

Penahanan tersangka korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL Rp1,6 Triliun diwarnai kisruh lantaran dugaan hendak halangi wartawan ambil gambar--Fadli
Ia menuturkan bahwa saat berusaha mengambil foto tersangka di dalam kendaraan, tangannya dihadang dan jendela mobil ditutup paksa. Kondisi itu sempat memicu adu argumen singkat hingga akhirnya petugas pengamanan Kejati Sumsel turun tangan untuk meredam situasi.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya sebagai penghalangan kerja jurnalistik, tetapi juga bentuk intimidasi yang berpotensi membahayakan keselamatan wartawan.
Atas dasar itu, PFI Palembang menyatakan tiga poin sikap resmi yang menegaskan posisi mereka dalam membela kebebasan pers.
Pertama, PFI Palembang mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, persekusi, maupun tindakan apa pun yang menghambat jurnalis menjalankan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


