PFI Palembang Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan dalam Peliputan Kasus Korupsi Rp1,6 Triliun

Selasa 18-11-2025,21:59 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Penyidik Periksa Intensif 5 Tersangka Mega Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL Rp1,6 Triliun

PFI menegaskan bahwa kemerdekaan pers memiliki perlindungan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap upaya menghalangi tugas jurnalis merupakan tindakan melawan hukum.

Kedua, PFI menolak dengan tegas segala bentuk tekanan maupun upaya membungkam informasi.

Menurut mereka, pembatasan terhadap akses informasi yang seharusnya dapat disampaikan kepada publik merupakan tindakan yang mencederai prinsip transparansi dan demokrasi.

Wartawan berperan penting memastikan publik mendapat informasi akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, PFI menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan mengemban tanggung jawab sosial.

Karena itu, setiap bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik sama halnya dengan mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

Ketua PFI Palembang, Abriansyah Liberto, dari rilis yang diterima redaksi Selasa 18 November 2025 menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menimpa sejumlah wartawan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kejadian ini bukan insiden kecil yang dapat dianggap sepele.

“Ini bukan hanya soal teknis liputan, tetapi sudah menyangkut ancaman terhadap kebebasan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk memenuhi keinginan kelompok tertentu. Setiap bentuk intimidasi ataupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik jelas melanggar Undang-Undang Pers dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, PFI Palembang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kemerdekaan pers, mengawal transparansi, serta melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman maupun tindakan represif yang dapat menghambat kerja profesional mereka di lapangan.

Kategori :