Gegara Hutang, Pelaku Penusuk Karyawan PT SAML di OKI Ditangkap Hitungan Jam

Selasa 18-11-2025,12:04 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

"Rupanya, tak hanya sampai disitu, pelaku kembali menusuk korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia," ucap Kapolres. 

Adanya peristiwa itu, anggota Polsek Air Sugihan mendapatkan informasi. Sehingga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

BACA JUGA:Viral di Palembang! Pegawai Kedai Dikeroyok, Ditusuk hingga Dilempar Batu Usai Nyaris Tabrakan

BACA JUGA:Cekcok Tengah Kemacetan, Pria di Palembang Ditusuk Terduga Pelaku Pakai Jaket Ojol

"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 14.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Air Sugihan," jelas Kapolres.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku TR mengakui perbuatannya dan menyebut motif pembunuhan karena kesal sering ditagih hutang oleh korban.

Disampaikan Kapolres, untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. 

"Polres OKI akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:Ahli Forensik Sebut Korban Alami 10 Luka Tusukan, Kuasa Hukum Syukri Zen: Terlalu Didramatisir

BACA JUGA:Gegara Rokok Leher Sopir Truk di Cengal OKI Ditusuk, Pelaku Diringkus Saat Temui Anak dan Istri

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Air Sugihan sehingga pelaku dapat diamankan pada hari yang sama. 

"Kami Polres OKI berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional dan transparan," sebutnya.

Dia menambahkan pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Atas kasus ini untuk pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 

 

 

Kategori :