Bahkan, dari hasil pertemuan dengan Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, pihaknya dianjurkan membuat surat secara formal ke Kapolda Sumsel.
"Jadi kita kirimkan surat ini yang ditujukan kepada bapak Kapolda Sumsel dengan tembusan beberapa PJU Polda Sumsel yang berisikan masalah dan hasil gelar perkara khusus tersebut," jelasnya.
Pihaknya mengharapkan surat ini dapat direspon oleh Kapolda Sumsel dengan laporan polisi kliennya dapat jalan terus hingga melakukan penetapan tersangka.
Karena fakta-fakta yang dimiliki sangat jelas, bahkan kliennya memiliki surat sertifikat tanah yang resmi.
Sedangkan dari terlapor inisial IA hanya memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diduga kuat palsu.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Juara 1 Nasional Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur melalui Aplikasi SERAYA
"Kita tegaskan bahwa klien kita memiliki surat sertifikat sah dan resmi," tegasnya.
Ia menyayangkan bahwa kasus ini jalan ditempat, apalagi belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Kita juga akan berangkat ke Jakarta tepatnya ke Mabes Polri membahas kasus kita ini," ungkapnya.
Kliennya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Minggu 29 Juni 2024 lalu, yang hingga kini laporan yang dibuat tersebut belum adanya perkembangan oleh penyidik Unit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:DPRD Banyuasin Laksanakan Sidak ke PT Evo Manufacturing Indonesia Terkait Laporan Masyarakat
Dimana tanah yang memiliki luas 3.973 m persegi diklaim terlapor berdasarkan surat SPH yang diduga palsu, sedangkan kliennya memiliki sertifikat asli.