Laporan Pemalsuan 2 Tahun Tak Ada Kepastian Hukum, Penasihat Hukum Korban Surati Kapolda Sumsel

Senin 17-11-2025,18:54 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Bahkan, dari hasil pertemuan dengan Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, pihaknya dianjurkan membuat surat secara formal ke Kapolda Sumsel.

BACA JUGA:Terima Laporan Orang Hilang, Polsek Tanjung Batu Lakukan Pencarian Bersama Tim Gabungan di Desa Embacang

BACA JUGA:Laporan Dugaan Penganiayaan Siswa di Palembang Sebabkan Mata Lebam Merah di SP3, Dipicu Batuk Rejan Menguat

"Jadi kita kirimkan surat ini yang ditujukan kepada bapak Kapolda Sumsel dengan tembusan beberapa PJU Polda Sumsel yang berisikan masalah dan hasil gelar perkara khusus tersebut," jelasnya.

Pihaknya mengharapkan surat ini dapat direspon oleh Kapolda Sumsel dengan laporan polisi kliennya dapat jalan terus hingga melakukan penetapan tersangka.

Karena fakta-fakta yang dimiliki sangat jelas, bahkan kliennya memiliki surat sertifikat tanah yang resmi.

Sedangkan dari terlapor inisial IA hanya memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diduga kuat palsu.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Juara 1 Nasional Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur melalui Aplikasi SERAYA

BACA JUGA:Pelindo R2 Palembang Dukung Penuh Bimbingan Teknis Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau No.27

"Kita tegaskan bahwa klien kita memiliki surat sertifikat sah dan resmi," tegasnya.

Ia menyayangkan bahwa kasus ini jalan ditempat, apalagi belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

 "Kita juga akan berangkat ke Jakarta tepatnya ke Mabes Polri membahas kasus kita ini," ungkapnya.

Kliennya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Minggu 29 Juni 2024 lalu, yang hingga kini laporan yang dibuat tersebut belum adanya perkembangan oleh penyidik Unit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, Upaya Tingkatkan Kepercayaan Publik

BACA JUGA:DPRD Banyuasin Laksanakan Sidak ke PT Evo Manufacturing Indonesia Terkait Laporan Masyarakat

Dimana tanah yang memiliki luas 3.973 m persegi diklaim terlapor berdasarkan surat SPH yang diduga palsu, sedangkan kliennya memiliki sertifikat asli.

Kategori :