Setahun DPO, Pelaku Curanmor di Palembang Ini Susul Temannya ke Penjara

Senin 17-11-2025,15:42 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

"Lalu, 1 buah kunci L yang ujungnya sudah dipipihkan berwarna silver terbuat dari besi, 1 lembar STNK Asli dengan Nomor 01724231 atas nama Samsul," bebernya. 

Hingga kini, ditambahkan Andire, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas penyidik ranmor untuk dilakukan pengembangan terkait adanya TKP lain, " Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman 7 tahun," tutupnya. 

Sedangkan, pelaku hanya bisa mengakui perbuatannya salah dan mengakui bahwa ia sangat menyesal.

Kategori :