"Lalu, 1 buah kunci L yang ujungnya sudah dipipihkan berwarna silver terbuat dari besi, 1 lembar STNK Asli dengan Nomor 01724231 atas nama Samsul," bebernya.
Hingga kini, ditambahkan Andire, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas penyidik ranmor untuk dilakukan pengembangan terkait adanya TKP lain, " Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman 7 tahun," tutupnya.
Sedangkan, pelaku hanya bisa mengakui perbuatannya salah dan mengakui bahwa ia sangat menyesal.