Sengketa Panas Lahan Eks Cineplex Palembang, Ahli Waris Tuntut Rp10 Miliar dan Batalkan AJB Bermasalah

Kamis 06-11-2025,15:49 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Lebih lanjut, Hambali menjelaskan bahwa hingga kini objek tanah yang disengketakan masih dikuasai secara fisik oleh pihak tergugat.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim agar seluruh kegiatan di atas lahan tersebut dihentikan sementara hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta agar semua aktivitas di atas tanah itu dihentikan dulu sampai ada keputusan final. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar,” katanya.

Hambali menambahkan, pihaknya sebenarnya masih membuka ruang perdamaian dan berharap ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Ia menegaskan bahwa ahli waris Raden Nangling hanya menuntut keadilan serta pengakuan atas hak keluarga mereka.

“Kami tidak ingin perkara ini berlarut-larut. Yang kami minta hanya keadilan. Nilai ganti rugi Rp10 miliar yang kami ajukan bukan semata uang, melainkan simbol pemulihan hak atas tanah warisan keluarga,” ujarnya.

Dalam gugatan yang diajukan, pihak penggugat meminta pengadilan menyatakan tidak sah dua Akta Jual Beli (AJB) Nomor 829/2010 dan 831/2010 yang dibuat oleh notaris Henywati Ridwan pada 11 Agustus 2010 antara pihak tergugat dan PT Pakuwon Sakti.

Kedua AJB tersebut, menurut Hambali, dibuat atas tanah yang saat itu masih berstatus sita jaminan berdasarkan putusan perkara sebelumnya Nomor 35 dan 48.

Selain itu, penggugat juga menilai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351 dan 339 yang kini tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena lahir dari proses administrasi yang dianggap tidak sah.

Kategori :