"Karena korban tidak mau turun dari mobil, sehingga, Dedi membuka paksa pintu mobil dan menarik baju korban hingga terjatuh," ucap hakim.
Tak hanya itu, terdakwa memukul ubun-ubun kepala korban dengan gagang senjata api yang dipegang oleh terdakwa. Lalu Dedi dan Merianto melarikan mobil yang dikendarai oleh korban.
Sementara temannya yang lain menunggu di dalam mobil, korban diikat dan memasukkan korban ke dalam mobil dengan cara diseret dan ditarik ke dalam mobil Avanza.
BACA JUGA:Pelaku Begal Bersenpi Pakai Jimat di Palembang Diringkus, Dihadiahi Timnas Panas
Selanjutnya terdakwa dan teman-temannya membawa korban ke kebun karet di Dusun Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dalam keadaan tangan terikat dengan tali tambang dan mata tertutup menggunakan lakban.
Dimana saat di perjalanan, dikarenakan korban berteriak dan berusaha melawan, sehingga terdakwa temannya menginjak-injak dan menekan badan korban.
Juga memukuli dengan menggunakan gagang pisau. Lalu Sabtu 15 Februari 2020, Dedi dan Merianto membawa mobil truk yang telah diambil dari korban untuk dijual namun kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian.