Horee! Kontrak Hanya Sementara, PPPK Paruh Waktu Bisa Langsung Diangkat Full Time

Selasa 04-11-2025,18:32 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Zeri

Jika selama satu tahun masa kontrak PPPK Paruh Waktu berjalan, pegawai tersebut, menunjukkan evaluasi kinerja yang sangat baik sesuai standar instansi. 

Lalu, menjaga disiplin dan kepatuhan terhadap aturan ASN tanpa pelanggaran berat. Adanya ketersediaan anggaran yang cukup pada instansi untuk memenuhi hak PPPK penuh waktu. 

BACA JUGA:Pengangkatan Besar-besaran Tenaga Honorer jadi PPPK Tahun Ini, Pemerintah Selesaikan Penerbitan NIP

BACA JUGA:Bupati Askolani Berkomitmen Tenaga Honorer R4 Akan Jadi PPPK Paruh Waktu

Terdapat juga kebutuhan dan formasi jabatan yang sesuai. Maka, diusulkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang. 

Namun, apabila anggaran dan kebutuhan belum ada maka status PPPK paruh waktu diperpanjang dengan memperhatikan evaluasi kinerja setiap triwulan dan tahunan. 

Jadi perlu diketahui PPPK paruh waktu tidak secara otomatis menjadi full time setelah satu tahun. 

Yakni tetapi berpeluang diangkat jika kondisi formasi dan kebijakan instansi. 

BACA JUGA:Horee! Gaji Pertama Honorer Bakal Cair 1 November, MenpPAN RB Resmi Tetapkan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Wanita Tak Berempati Pada Safitri, IRT Viral Dicerai PPPK Akhirnya Minta Maaf, Tampak Suaminya Kesal

Dimana saat ini untuk PPPK paruh waktu sejumlah Kabupaten/Kota masih menunggu SK dan NIP. Tetapi tahun 2025 ini SK ditetapkan. 

 

 

Kategori :