Horee! Kontrak Hanya Sementara, PPPK Paruh Waktu Bisa Langsung Diangkat Full Time

Selasa 04-11-2025,18:32 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Zeri

Horee! Kontrak Hanya Sementara, PPPK Paruh Waktu Bisa Langsung Diangkat Full Time

SUMEKS.CO - Pemerintah mengangkat sejumlah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Ini dilakukan guna menuntaskan tenaga honorer dan tanpa ada pemberhentian ataupun PHK.

Untuk diketahui mengenai PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak kerja selama satu tahun, lantas apakah bisa langsung diangkat PPPK Penuh Waktu atau full time. 

Ini yang sering menjadi pertanyaan. Terkait hal ini, pengangkatan PPPK Paruh Waktu saat ini sedang berlangsung dilakukan oleh beberapa instansi daerah.

BACA JUGA:HDCU Resmikan 1.305 PPPK Pemprov Sumsel Tahap II, Tegaskan Tanggung Jawab dan Kerja Keras

BACA JUGA:MenPAN RB Putuskan PPPK Paruh Waktu Dapatkan Beberapa Hak, Tenaga Honorer Dihapuskan 2025

Yakni skema PPPK Paruh Waktu merupakan transisi status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Status PPPK Paruh Waktu ini akan bersifat sementara sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Jadi, peralihan status PPPK Paruh ke Penuh Waktu tidak dilakukan secara otomatis, bergantung pada evaluasi kerja dan kebijakan instansi.

Untuk diketahui, dalam aturan Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025 pada diktum kedua puluh delapan dijelaskan:

BACA JUGA:ASN PPPK OKI Dibekali Nilai Dasar dan Integritas, Ini Tujuannya!

BACA JUGA:Ini Aturan Terbaru Pengalihan Tenaga Non ASN ke Status PPPK Paruh Waktu!

“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan kebutuhan instansi dan hasil penilaian/evaluasi kinerja pegawai.”

Jadi artinya, pengalihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu bergantung pada ketersediaan kebutuhan atau formasi instansi serta penilaian kinerja pegawai.

Kategori :