Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sebagai pelaku perusakan dua pos lalu lintas milik Polres OKU, masing-masing di depan Ramayana dan Simpang Unbara, pada dini hari sebelumnya, sekitar pukul 02.15 WIB.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV Ramayana dan kamera ETLE di lokasi.
Dalam rekaman, terlihat P mengendarai sepeda motor bebek BG 6560 RC seorang diri dan melempari pos menggunakan batu hingga menyebabkan kaca pecah.
“Dari rekaman itu, saya perintahkan Satreskrim untuk melakukan identifikasi. Wajah dan kendaraan pelaku terlihat jelas,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan sejumlah unggahan pelaku yang berisi ujaran kebencian terhadap Polri.
BACA JUGA:Seram! Diduga Pelaku Perampokan Pakai Pistol Beraksi di Palembang, Pengendara Melintas Tertembak
“Postingannya berisi kalimat menghina dan menantang polisi, bahkan ada ancaman akan membunuh anggota,” ungkap AKBP Endro sembari menunjukkan bukti tangkapan layar dari akun media sosial pelaku.
Sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan Satreskrim bergerak untuk melakukan penangkapan setelah identitas pelaku terkonfirmasi.
“Sebelum operasi, saya sudah peringatkan anggota agar waspada, karena pelaku dikenal agresif dan membenci polisi,” ujarnya.
Saat hendak diamankan, pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap tiga anggota yang mendekat, sambil menantang dan mengancam.
BACA JUGA:Gerebek Sebuah Rumah di Banding Agung, Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan Amankan Seorang Pengedar
BACA JUGA:Pertamina Tegaskan Perusakan Fasilitas Migas Rugikan Negara dan Harus Dikenai Sanksi Hukum
“Pelaku berkata: ‘Tangkaplah pak sini, kalau melawan ku kapak’, sambil memegang benda bulat hitam di tangan dan sebilah badik di pinggang,” jelas Kapolres.