Pria di Palembang Tega Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri, Mengaku Kesal Selalu Ingkar Ditagih Utang

Selasa 21-10-2025,16:12 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek SU I Polrestabes Palembang, menangkap seorang terduga pelaku penikaman terhadap korban yang tak lain tetangganya sendiri hingga meregang nyawa, Selasa 21 Oktober 2025.

Korban, Riski Saputra (31) tewas bersimbah darah dengan usus terburai diperlukan ibunya saat peristiwa yang terjadi di Jalan A Yani Lorong H Umar Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang Jumat 17 Oktober 2025.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, kurun waktu 1x24 jam Opsnal Polsek Sukarami meringkus pelaku, yakni Erwin (45) saat berada di kawasan Ilir Barat II Palembang pada Sabtu 18 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kebakaran Bangunan 2 Lantai Sempat Terdengar Suara Ledakan, Pasutri di Palembang Tewas Dalam Kamar

BACA JUGA: Identitas Pasutri di Kemuning Palembang yang Ditemukan Tewas Terjebak dalam Rumah

Pelaku Erwin mengaku terpaksa menikam perut korban, lantaran kesal selalu ingkar saat ditagih utang.

"Benar tersangka sudah kita amankan usai kejadian sebelum 1 x 24 jam, ketika kita sudah melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan memeriksa saksi saksi. Setelah mengantongi identitas terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan," ungkap Kapolsek SU I, AKP Hery, Selasa 21 Oktober 2025.

AKP Hery menjelaskan, dari keterangan pelaku, peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat pelaku hendak menagih utang kepada korban. 

Namun saat itu, korban tak mau membayar utangnya dan terjadilah keributan.

BACA JUGA:Pria di Palembang Ini Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Listrik Saat Sedang Setrum Ikan di Kolam

BACA JUGA:Suami Korban Tak Bisa Tahan Tangis, Syok Terima Kabar Istrinya Tewas Dalam Kamar Hotel di Palembang

"Oleh itulah terjadi keributan dan penganiyaan hingga korban meninggal dunia, " katanya. 

Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan 1 pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya serta 1 helai celana.

"Atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP," tutupnya.

Peristiwa menghebohkan terjadi di Lorong KH Umar Jalan Ahmad Yani Keluarahan 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kategori :