Utang Rp15 Juta Tak Kunjung Dibayar, Pria di Palembang Habisi Nyawa Temannya, Diserahkan Keluarga ke Polisi
Diduga perkara utang piutang tak kunjung dibayar, seorang pria di Kota Palembang nekat menghabisi nyawa temannya.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diduga perkara utang piutang tak kunjung dibayar, seorang pria di Kota Palembang nekat menghabisi nyawa temannya. Walhasil, pelaku yakni Rahmat Sidik Dermawan (24) langsung diserahkan keluarganya ke pihak kepolisian, Senin 3 November 2025.
Diketahui, korban Indra Gunawan Putra (34), warga Jalan KI Kemas Rindo Lorong Bersama Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang, tewas bersimbah darah dikediamannya usai alami beberapa luka tusukan ditubuhnya.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu 2 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan KI Kemas Rindo Lorong Bersama RT 058/005 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di rumah korban.
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Perusakan Pos Lantas di Baturaja Tewas Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa ini berawal saat saksi AL sedang tidur di rumah korban, kemudian mendengar suara korban sedang cekcok mulut dengan pelaku. Karena cemas AL lalu keluar rumah meminta pertolongan kepada tetangga.
Namun demikian, setelah saksi AL keluar rumah, pelaku pergi meninggalkan korban yang pada saat itu sudah bersimbah darah di TKP (tempat kejadian perkara), dengan luka tusukan di tubuh korban. Korban sempat dilarikan ke RS Muhamad Hosein (RSMH), Palembang tetapi korban meninggal dalam perjalanan.
"Jadi benar adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Setelah kita mendapatkan peristiwa itu, kita langsung mendatangi TKP, untuk melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Sedangkan untuk motifnya terkuak hutang piutang 15 juta, " Ungkap AKP Angga, Senin 3 November 2025.
Setelah mengetahui Indetitas pelaku, dan keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penyelidikan dan meminta kepada keluarga untuk menyerahkan tersangka.
BACA JUGA: Kebakaran Rumah di Kemuning Palembang, Diduga Pasutri Dilaporkan Tewas Terjebak
"Benar tersangka sudah diserahkan keluarga ke Polsek Kertapati, Palembang dan hingga kini masih diperiksa, " katanya.
Selain mengamankan tersangka, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Pedang dan 1 buah baju kaos singlet yang terdapat darah," atas ulahnya tersangka terancam pasal 351 ayat (3) subsider 338," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:





