Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, Sapriadi: 'Seharusnya Komariah Jadi Terdakwa Bukan Klien Kami'

Senin 20-10-2025,18:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sapriadi Syamsuddin SH MH tegaskan pada kasus korupsi kegiatan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan, berharap PPTK Komariah turut dijadikan terdakwa.

Hal itu disampaikan Sapriadi selaku penasihat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai, diwawancarai usai jeda sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 20 Oktober 2025.

Sapriadi menilai bahwa, jelas persidangan ini adalah persidangan sesat bagi kliennya selaku salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Sebab, menurut Sapriadi tidak ada satupun saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini menyatakan ada pemotongan anggaran kegiatan dibidang perencanaan Dispora OKU Selatan sebesar 30 persen.

BACA JUGA:Saksi Sanariah Ungkap 'Pinjam Perusahaan' dan Peran Besar Komariah di Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan

BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Korupsi Dispora Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Bukti Dugaan Keterlibatan Sekda OKU Selatan

"Jelas tadi semua saksi menyampaikan untuk bidang perencanaan terdakwa deni, tidak ada satupun saksi yang menyatakan ada pemotongan 30% yg ada pemotongan hanya pada bidang lain," kata Sapriadi disela jeda persidangan.

Apalagi, ujar Sapriadi adanya pemotongan anggaran tersebut dilakukan oleh Komariah selaku PPTK kegiatan pada Dispora OKU Selatan.


Saksi Sanariah Ungkap 'Pinjam Perusahaan' dan Peran Besar Komariah di Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan--

Selain itu, lanjut Sapriadi perkara ini kliennya yakni terdakwa Deni Ahmad Rivai telah mengembalikan temuan BPK dan audit dari Kejaksaan 

"Sehingga klien kami kami melakukan kesalahan yang mana? Dan seharusnya Komariah lah yang jadi terdakwa bukan kami," tegas Sapriadi.

Dapat diinformasikan, sidang pembuktian dakwaan dalam perkara ini diskorsing sementara dan bakal dilanjutkan Ba'da Maghrib.

Diberitakan sebelumnya, PPTK Komariah disebut saksi Sanariah selaku bendahara Dispora OKU Selatan sangat berperan aktif dalam perkara ini.

BACA JUGA:Sapriadi Ungkap Dugaan Instruksi Potongan 30 Persen di Seluruh OPD OKU Selatan, Kejagung Harus Turun Tangan

BACA JUGA:Rizal Sebut Nama Sekda OKU Selatan, Diduga Terlibat dalam Lingkaran Korupsi Dispora

Kategori :