MC di Palembang Datangi OJK Namanya KOL 5 Parah, Dipakai Buat Pinjaman Online 2019

Jumat 17-10-2025,04:04 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

"Aku buat laporan, nama aku CAL 5,” keluhnya. 

BACA JUGA:Gelar Workshop Bersama BPRS se-Sumatera, OJK Sumsel Ingin Dorong Inovasi Produk Syariah

BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, Upaya Tingkatkan Kepercayaan Publik

Sekadar diketahui, jika namamu masuk daftar KOL 5 BI Checking atau SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan).

Itu adalah sistem pencatatan riwayat kredit semua orang yang pernah mengajukan pinjaman.

Baik ke bank maupun ke lembaga keuangan non-bank seperti fintech. 

KOL 5 itu level tertinggi alias paling parah, kamu sudah dianggap gagal bayar alias kredit macet.

 

Kategori :