Bangka, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menggelar kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kampus Universitas Bangka Belitung (UBB).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat akademik mengenai pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual (KI).
Edukasi untuk Wujudkan Kampus Inovatif. Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Kaswo, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, serta civitas akademika Universitas Bangka Belitung.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap peserta dapat memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan kekayaan intelektual, baik di bidang hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri,” ujar Kaswo.
Dukungan Penuh dari Pihak Universitas. Rektor Universitas Bangka Belitung, Prof. Dr. Ibrahim, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini.
Perkuat Inovasi Kampus, UBB Selenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Bersama Kemenkumham Babel--
BACA JUGA:Perkuat Kompetensi Digital, Kemenkumham Babel Gelar Forum Etika dan Transformasi Perancang Regulasi
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025
Beliau mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, UBB telah menghasilkan banyak karya ilmiah dan inovasi penelitian yang potensial untuk dilindungi secara hukum.
“Namun, kami menyadari bahwa masih diperlukan peningkatan dalam hal publikasi ilmiah dan kesadaran akan pentingnya perlindungan karya melalui pendaftaran kekayaan intelektual,” jelasnya.
Dorong Mahasiswa Lebih Inovatif. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Johan Manurung, menegaskan pentingnya pemahaman tentang kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
“Dengan pemahaman yang baik, mahasiswa akan terdorong untuk lebih inovatif serta termotivasi menghasilkan karya yang memiliki nilai tambah dan dilindungi secara hukum,” kata Johan.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual yang semakin marak di era digital.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Universitas Bangka Belitung telah mengajukan sebanyak 115 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual hingga saat ini.
Langkah Nyata Menuju Kesadaran Hukum dan Inovasi. Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan akademisi.