Wajib Tahu! MenPANRB Tak Bisa Lagi Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

Senin 13-10-2025,20:57 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

PPPK Paruh Waktu juga merupakan kategori yang baru muncul dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Kehadiran PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:Kabar Baik! Taspen Tetapkan 3 Hak Jaminan Pensiun untuk PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Ini 5 Tahapan Utama Harus Dipenuhi Sesuai Surat Edaran BKN NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Keluar

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga dikhususkan bagi honorer yang tidak masuk dalam kebutuhan lowongan PPPK 2024.

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CPNS pada tahun anggaran yang sama juga berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu.

Akan tetapi, pada tahun 2026 mendatang, honorer sudah tidak bisa diangkat lagi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pasalnya, jalur ini merupakan jalur yang khusus diadakan hanya pada seleksi PPPK tahun anggaran 2024 saja.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Kekurangan PPPK Paruh Waktu Meski Berstatus ASN

BACA JUGA:Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat THR dan Gaji ke-13?

"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024," bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 diktum kedua puluh delapan.

Selain itu, hal ini juga sudah dijelaskan oleh Kepala BKN Prof Zudan Arif dalam sebuah cuplikan video yang diunggah oleh akun Instagram resmi @bkngoidofficial.

"Dan ini adalah tahun terakhir untuk afirmasi honorer, yang paruh waktu yang rajin-rajin yang bagus-bagus bertahap diangkat menjadi penuh waktu," ungkapnya.

Prof Zudan juga mengungkapkan bahwa bagi honorer yang tidak memiliki kesempatan tahun ini, maka bisa menjadi Aparatur Sipil Negara dengan mengikuti seleksi CASN berupa seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2026 mendatang.

 

 

Kategori :