Serentak Seluruh Indonesia, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir dan Polri Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian

Sabtu 11-10-2025,09:23 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir, menunjukkan komitmennya dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komitmen itu ditunjukkan Lapas Tanjung Raja dengan menggelar Razia Serentak Gabungan Bersama Polri pada Sabtu, 11 Oktober 2025, dini hari.

Operasi yang menyasar seluruh kamar hunian ini, bertujuan meminimalisir peredaran barang terlarang dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kegiatan razia dilaksanakan mulai pukul 00.00 WIB hingga 02.00 WIB, dan melibatkan kekuatan 30 personel gabungan. 

BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Ikuti Sosialisasi Pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi Kanwil Ditjenpas Sumsel

BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Studi Tiru Zona Integritas WBK/WBBM ke Kalianda Lampung

Tim terdiri dari 23 Petugas Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, enam Petugas dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja, serta satu pejabat fungsional dari Kanwil Ditjenpas Sumsel. 

Razia ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Aryo Pratama Wijaya Kusuma Amd.P, S.H, M.H., bersama jajaran seksi terkait.

Fokus utama razia adalah mencari dan menyita barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas, seperti Handphone, Narkoba, Senjata Tajam, penutup kamar atau tirai, serta alat masak listrik. 

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari poin pertama Program Akselerasi Menteri yang menekankan pada pemberantasan peredaran gelap di lingkungan pemasyarakatan.

BACA JUGA:Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar Razia Insidentil, Amankan Sejumlah Barang Terlarang

BACA JUGA:Komitmen Berantas Narkoba, Tes Urine Mendadak Dilakukan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Hasilnya?

Meskipun tidak ditemukan Narkoba atau Senjata Tajam, tim gabungan berhasil menyita sejumlah besar barang terlarang yang sangat dilarang berada di kamar hunian. 

Temuan paling krusial adalah 4 buah handphone, lengkap dengan 6 buah kabel charger dan 7 buah kepala charger, serta satu buah headset, menunjukkan adanya upaya komunikasi ilegal oleh Warga Binaan.

Selain itu, petugas juga menyita berbagai peralatan yang berpotensi menimbulkan bahaya dan gangguan ketertiban. Barang-barang tersebut meliputi 1 buah magic com, 1 buah kompor, 1 buah elemen pemanas, 1 buah teko listrik, 3 buah kabel listrik, 15 buah sendok, 12 buah korek api, 5 buah alat cukur, 2 buah sikat gigi, dan 4 set kartu remi. 

Kategori :