WOW! Hanya Berbekal SPH 2019, PT GON Sukses Depak Pemilik Lahan yang Miliki SHM 2008

Kamis 02-10-2025,22:09 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

‎Namun upaya penolakan eksekusi itu hanya berujung sia-sia, setelah juru sita enggan menghiraukan argumen pihak termohon dengan dalih hanya menjalankan perintah atasan.

‎Selain itu, pihak PN Kayuagung juga rupanya menghadirkan pejabat fungsional BPN Ogan Ilir. 

BACA JUGA:3 Oknum ASN BPN Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penerbitan SHM Hutan Lindung Pagaralam, Jalani Tahap II

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Apresiasi Kegiatan SHM Program TPBIS Perpusnas RI

‎"Saya disini hanya menjalankan perintah Ketua PN Kayuagung untuk melakukan eksekusi, dan tidak dalam rangka menganggapi para pihak," tegas Masruri, Juru Sita PN Kayuagung.

‎Menariknya, dalam eksekusi tersebut meski telah dihadiri pihak BPN Ogan Ilir, mereka justru enggan memberikan komentar meski produknya SHM milik Putra Liusudarso dikalahkan dengan SPH PT GON.

‎Tim Kuasa Hukum termohon, Ryan Gumay SH MH CHRM CTL menyampaikan, pihaknya menyoalkan proses eksekusi terhadap lahan kliennya itu tanpa ada pengukuran dari pihak BPN Ogan Ilir.

‎Sebab menurut pandangan Ryan, semestinya sebelum dilakukan penyitaan atau eksekusi, pihak BPN setidaknya lebih dulu melakukan pengukuran terhadap lahan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Puluhan SHM Palsu, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:Pemalsu Puluhan SHM Mengaku Pegawai BPN Banyuasin, SHM Dibuat di Palembang, Oalah

‎"Kami memang tidak membangun komunikasi diluar proses hukum, kami hanya mempertahankan produk SHM nomor 149 tahun 2008 dan sudah kami kuasai fisik selama 17 tahun," tegasnya.

‎Ryan menyebut, sebetulnya perkara yang menjadi objek sengketa itu juga hingga kini masih berproses. ‎Pihaknya menyebut, perkara yang dilakukan saat ini tengah melakukan kasasi perlawanan.

‎"Terhadap apa yang masih dilakukan oleh PN Kayuagung sudah kita laporkan ke sistem pengaduan online ke PT Palembang, ataupun ke pengawas Mahkamah Agung atau Siwas," tegasnya.

Kategori :