Horee! PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Transportasi Ini Syaratnya

Senin 29-09-2025,18:27 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Jadi, kalau mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, memang ada kesempatan tersebut, asalkan yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Syarat agar bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu adalah sebagai berikut.

1). Honorer harus melakukan tugas sesuai perjanjian kerja yang sudah ditetapkan pasca diangkat PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Atasi Dampak Penghapusan Honorer

2). Wajib melakukan perencanaan kinerja yang bertujuan menyusun sasaran kinerja pegawai atau SKP sesuai target perjanjian kerja.

3). Mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tiga bulan sekali dan satu tahun sekali sesuai capaian kinerja organisasi.

4). Hasil evaluasi kinerja akan digunakan untuk pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Selain dalam aturan tersebut, syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini juga sempat diungkap oleh Kepala BKN Prof Zudan Arif.

BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Dalam sebuah video yang ditayangkan di akun Instagram @bkngoidofficial, Prof. Zudan mengatakan, pengangkatan dapat dilakukan asalkan anggaran di daerah memadai.

 

Kategori :