Kabar Baik! Taspen Tetapkan 3 Hak Jaminan Pensiun untuk PPPK Paruh Waktu

Minggu 28-09-2025,07:26 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan seluruh Indonesia. Guna menuntaskan tenaga honorer. 

Terkait PPPK Paruh Waktu, bahwa PPPK Paruh Waktu resmi menerima 3 hak jaminan pensiun sesuai ketetapan dari Taspen.

Taspen resmi mencairkan berbagai jaminan hak untuk ASN, termasuk PPPK saat memasuki usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Ini 5 Tahapan Utama Harus Dipenuhi Sesuai Surat Edaran BKN NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Keluar

BACA JUGA:Infinix Gt 10 Pro Rekomendasi HP Gaming Harga Miring! Desain Futuristik dengan LED Interaktif

Adapun batas usia pensiun PPPK penuh waktu ditetapkan melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dengan rincian berikut ini.

 

1. Jabatan Administrator dan Pengawas: maksimal 58 tahun

 

2. Jabatan Non-Manajerial atau Pelaksana: maksimal 58 tahun

 

3. Jabatan Manajerial atau Struktural: maksimal 60 tahun

BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Hibah KPU, Pejabat Pemkot Sekda hingga Asisten I Diperiksa Bergilir

BACA JUGA:HOT 60 Pro dan HOT 60 Pro+, Dibekali RAM LPDDR4X Memori Internal UFS 2.2

Kategori :