BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025
BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Jadi PPPK berhak menerima pensiun bulanan setelah pensiun apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.
Untuk ketentuan teknisnya masih diatur oleh pemerintah melalui PP yang berlaku dalam pelaksanaan pensiun bagi PPPK penuh waktu.