SELAMAT! 4.155 Honorer Kemenag Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

Senin 22-09-2025,08:05 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

SUMEKS.CO - Kementerian Agama mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. 

Total ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

"Peserta yang tercantum pada pengumuman, agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 sampai 22 September 2025," terang Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta. 

Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku. 

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Status Baru, Gaji Masih Sama

BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Gaji yang Diterima 4.155 PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

"Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," tegas Sekjen Kemenag.

Adapun kelengkapan dokumen yang diunggah peserta, yakni, pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah. 

Lalu, asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan NIP Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Status PPPK Paruh Waktu: Sementara atau Permanen? Ini Penjelasannya

Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai, dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang. 

Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.

Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format, sebagaimana terlampir pada pengumuman ini. 

Kategori :