PN Palembang Vonis Mati Kurir Sabu 7 Kg dan 47 Ribu Butir Ekstasi

Rabu 17-09-2025,15:55 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Vonis Pidana 6,5 Tahun Harvey Moeis Dirujak Warganet, Bandingkan dengan Vonis Pidana Mati Koruptor di Cina

- Jaringan Narkotika dan Peran Terdakwa

Lebih jauh, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Alfin bukan hanya sekali terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Setidaknya, lima kali terdakwa Alfin Rifki Kurniadi menjadi perantara dalam transaksi narkotika.

Dalam setiap aksinya, Alfin disebut bekerja untuk seorang bandar bernama Mirza.

Terdakwa mendapat instruksi langsung dari Mirza untuk menjemput dan mengantarkan narkotika ke lokasi yang telah ditentukan.

Sebagai imbalannya, Alfin mendapatkan upah Rp5 juta setiap kali berhasil melaksanakan perintah tersebut.

Modus ini dijalankan berulang kali hingga akhirnya terungkap dalam operasi penangkapan besar pada awal tahun.

- Hukuman Berat untuk Efek Jera

Majelis hakim menilai jumlah barang bukti yang disita sangat fantastis dan berpotensi merusak generasi muda jika sampai beredar di masyarakat.

Atas dasar itu, hukuman mati dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba.

"Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga mengancam kehidupan generasi bangsa. Karena itu, hukuman mati dinilai setimpal," ujar hakim dalam pertimbangannya.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Sumsel, untuk menindak tegas peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Alfin Rifki Kurniadi pun, menjadi catatan penting dalam sejarah persidangan di Palembang guna memberantas peredaran narkotika yang saat ini makin menggila. 

Kategori :