PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan lanjutan kasus dugaan suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 16 September 2025.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Empat terdakwa yang hadir dalam persidangan kali ini yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU, Nopriansyah, serta tiga mantan anggota DPRD OKU, masing-masing Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah.
Dalam keterangannya, saksi M Fauzi alias Pablo mengaku pernah mengikuti tender proyek di Dinas PUPR OKU dengan nilai mencapai Rp45 miliar.
BACA JUGA:Saksi Parwanto Ungkap Pertemuan 'Ilegal' Bahas Ketok Palu Anggaran Proyek Pokir DPRD OKU
Ia menyebut, proyek itu diketahuinya langsung dari terdakwa Nopriansyah.
"Saya ketemu Nopri di rumahnya, beliau yang tawarkan proyek tersebut. Tapi karena saya belum siap, saya bilang nanti dulu, saya cari dana," ungkap Fauzi di hadapan majelis hakim.
Para terdakwa korupsi fee proyek pokir DPRD OKU didampingi penasihat hukum masing-masing fokus mendengarkan keterangan saksi sidang--
Lebih lanjut, Fauzi membeberkan bahwa sejak pertemuan pertama, Nopriansyah sudah terang-terangan meminta fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak untuk anggota dewan, ditambah 2 persen untuk panitia lelang.
"Total 22 persen dari Rp45 miliar. Waktu itu saya bilang saya belum ada dana untuk fee tersebut," ujarnya.
Karena tidak sanggup menutup permintaan tersebut, Fauzi akhirnya menghubungi rekan bisnisnya, Mail dari tim Ahmad Toha.
Proyek kemudian dikerjakan bersama dengan pembagian nilai pagu, di mana Fauzi mengaku menggarap proyek senilai Rp16 miliar, sementara sisanya dipercayakan kepada rekannya Ahmad Sugeng Santoso.
BACA JUGA:Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU 'Merengek' Minta Uang Rp400 Juta Dikembalikan