Saksi lainnya, Ahmad Toha alias Anang, juga diperiksa sebagai saksi persidangan. Ia menyatakan sudah mengenal Nopriansyah sejak tahun 2024 ketika menangani beberapa pekerjaan di Dinas PUPR OKU, termasuk proyek jembatan dan jalan.
Menurut Toha, pada akhir Januari 2025 dirinya kembali ditawari proyek senilai Rp45 miliar oleh Nopriansyah di rumah terdakwa di Baturaja.
Suasana ruang sidang korupsi fee proyek pokir DPRD OKU mendengarkan keterangan saksi--
"Saya berangkat bersama sopir saya, Iksan. Dalam pertemuan itu, Nopri langsung minta komitmen fee 20 persen. Saya sempat kaget, karena menurut saya itu besar sekali," jelasnya.
Jaksa kemudian menanyakan hubungan Toha dengan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.
BACA JUGA:Pablo Blak-Blakan Ungkap Jatah Jatah 'Kue' Proyek Pokir DPRD OKU Rp2,2 Miliar untuk Kadis PUPR
Toha pun tidak membantah, bahwa ia sudah mengenal Teddy sejak tahun 2016 ketika masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemkab OKU.
Bahkan, Toha mengaku ikut bergabung sebagai relawan dalam Pilkada Oktober 2024 saat Teddy mencalonkan diri sebagai Bupati OKU.
"Saya diajak teman untuk gabung relawan. Kontribusi saya tidak besar, hanya ikut membantu sandal dan spanduk kampanye," katanya.
Keterangan dua saksi tersebut semakin menyingkap praktik dugaan suap dalam pembagian proyek Pokir DPRD OKU.
BACA JUGA:Berkas 4 Tersangka Korupsi Penerima Suap Pokir DPRD OKU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, KPK Pindahkan Empat Tersangka Suap Pokir DPRD OKU ke Palembang
Permintaan fee hingga 22 persen dari nilai proyek miliaran rupiah diduga mengalir kepada sejumlah pihak, baik anggota dewan maupun panitia lelang.
Sidang lanjutan perkara ini masih akan terus menghadirkan saksi-saksi lain, untuk menguatkan dakwaan JPU KPK terhadap para terdakwa.
Majelis hakim menegaskan agar setiap keterangan saksi disampaikan secara transparan, demi mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus suap proyek Pokir di Kabupaten OKU.