Bersyukur! Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, BKN Berikan Kemudahan

Minggu 14-09-2025,06:30 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

1. FC KTP dengan menunjukkan KTP asli

 

2. FC akta lahir atau surat kenal lahir

 

3. FC Kartu Keluarga (KK)

BACA JUGA:Batas Akhir 15 September 2025, Ribuan Calon PPPK Kabupaten OKI Diminta Segera Lengkapi DRH

BACA JUGA:Sempat Diselimuti Keresahan, 1.238 PPPK Kabupaten Ogan Ilir Akhirnya Lega, Pekan Depan Bakal Dilantik

4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah,

 

5. Bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)

Dokumen tersebut juga berlaku saat nanti PPPK paruh waktu membuat SKCK di Polres.

Diperbolehkannya tenaga honorer mengurus SKCK di Polsek karena adanya penumpukan di Polres.

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Upah Minimum, Ini Nominal yang Diterima di Provinsi Jawa Timur

BACA JUGA:Bersyukur! Tenaga Honorer Wajib Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 1 Oktober 2025 Sesuai UU ASN

Sebelumnya perlu diketahui bahwa PPPK paruh waktu yang sudah diajukan adalah 1.068.495 formasi.

Kategori :