Tanyakan Proses Sidang Ijazah Palsu Kades, Ratusan Massa Datangi Pengadilan Negeri Kayuagung

Senin 08-09-2025,12:31 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Sejumlah spanduk yang berisikan tulisan meminta agar Kades Pematang Panggang dibebaskan dari segala tuntutan. 

BACA JUGA:Dilaporkan Soal Dugaan Ijazah Palsu

BACA JUGA:Dilaporkan Soal Dugaan Ijazah Palsu, Cik Ujang Sampaikan Ini

Dimana Kades ini murni sebagai korban, minta dibebaskan dan menjabat sebagai Kades sampai selesai masa jabatan. 

Salah satu perwakilan warga Desa Pematang Panggang, Yusuf dihadapan Ketua PN Kayuagung dan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH yang diterima menyampaikan, bahwa tuntutan terlalu tinggi, karena Kades korban sindikat ijazah. 

"Kami mohon dengan sangat PN Kayuagung untuk memberikan putusan bebas. Atau pidana percobaan karena beralasan telah membangun desa kami," ungkapnya. 

Lanjutnya, para warga desa meminta Kades tetap melanjutkan jabatannya. Dimana banyak pembangunan yang dilakukan oleh Kades. 

BACA JUGA:Terungkap Demo Besar Filipina Dipicu Banjir dan Pejabatnya Enak-enak Jalan Ke Luar Negeri

BACA JUGA:Demo Langsung ke Rumah Pejabat Korup, Rakyat Filipina Terinspirasi Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI, melakukan penahanan terhadap salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Oknum Kades di Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji ini diduga telah melakukan pemalsuan ijazah palsu.

Oknum Kades yqng ditahan itu yaitu Ibrahim. Dimana yang bersangkutan ini telah resmi ditahan oleh Kejari OKI.

Dimana berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) ke Kejari OKI. 

BACA JUGA:Tuduhan Prajurit TNI Jadi Provokator Hanya Hoaks, Kapuspen Tegaskan TNI dan Polri Solid Hadapi Kerusuhan Demo

BACA JUGA:Hotman Paris Heran Nadiem Ditangkap Kok Harus Sekarang, Setelah Demo Kondusif?

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Indah Kumala Dewi SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Ibrahim beserta berkas perkara.

Kategori :