Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisal Mahardika, mengungkapkan adanya tekanan yang dialami para honorer.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Nominal yang Diterima
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Resmikan 4.976 PPPK Formasi 2024, Dorong Profesionalisme ASN
Baik yang sudah tercatat dalam database maupun yang tidak, banyak di antara mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan.
Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa mereka tidak akan menuntut kenaikan gaji, meskipun hanya menerima Rp350 ribu per bulan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut, ia menyebut ada tenaga honorer yang bahkan hanya menerima Rp50 ribu per bulan di lingkup Dinas Pendidikan.
Faisal menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertolak belakang dengan arahan Mendagri Tito Karnavian dan Menpan RB Rini Widiyantini.
BACA JUGA:BKN Minta Seluruh Instansi Segera Selesaikan Pengangkatan PPPK dan Usulan Kebutuhan Paruh Waktu
BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Tetapkan 3 Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Keduanya telah menegaskan, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji yang diterima saat masih berstatus honorer. Namun kenyataan di lapangan jauh dari harapan.
Faisal mendesak agar pemerintah daerah segera menyesuaikan kembali gaji PPPK Paruh Waktu sesuai arahan pusat.
Termasuk ia juga mengingatkan bahwa hingga kini belum ada kepastian berapa lama sistem paruh waktu ini akan diberlakukan.
Kisah ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah lain agar tidak semena-mena memperlakukan honorer.
BACA JUGA:Horee! 1 September Gaji PPPK Cair, Ini Jumlah yang Diterima
BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer PNS R2, R3, R4 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Harapannya, gaji PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 maupun arahan Kemendagri.