Total anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan ini mencapai sekitar Rp8,5 miliar, dengan alokasi dana sebesar Rp35 juta per desa.
Namun, dalam kenyataannya proyek tersebut tidak pernah selesai. Bahkan, sejumlah desa melaporkan bahwa kegiatan pembuatan peta desa hanya sebatas formalitas di atas kertas dan tidak ada hasil nyata yang diterima.
Berkas korupsi peta desa fiktif Kabupaten Lahat atas nama tersangka Angga Muharram pihak swasta--
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut bersifat fiktif.
- Kerugian Negara dan Pengembalian Dana
Dari hasil penyelidikan, perbuatan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Namun, hingga tahap pelimpahan berkas, penyidik Kejari Lahat telah berhasil mengamankan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
Uang tersebut disita sebagai barang bukti untuk memperkuat dakwaan di persidangan.
- Penyidikan Melibatkan Ratusan Saksi
Dalam proses penyidikan, tim Kejari Lahat bekerja cukup intensif dengan memeriksa sekitar 300 saksi, yang sebagian besar berasal dari perangkat desa di 244 desa peserta proyek.
Dari hasil pemeriksaan inilah terungkap pola dugaan penyalahgunaan anggaran, yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.
- Sidang Segera Digelar
Dengan dilimpahkannya berkas ke PN Palembang, kini masyarakat tinggal menunggu proses hukum selanjutnya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua tersangka diperkirakan akan segera digelar dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Lahat, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program pembangunan desa.