Karena, untuk memutus sebuah perkara RJ harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak bisa sembarangan.
"Predikat ini tentunya sangat membanggakan bagi kami. Untuk itu, ke depan kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, khususnya kepada masyarakat Ogan Ilir," ungkapnya.