SUMEKS.CO - Pemerintah memprioritaskan tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini dilakukan menuntaskan tenaga honorer agar semua diangkat PPPK. Bagi yang tidak lolos seleksi PPPK, pemerintah tetap mengakat tenaga honorer menjadi PPPK.
Yaitu dua kategori, PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Rupanya untuk honorer yang non database BKN dipersilakan mencari alternatif lain.
Dimana tahun 2025 ini menjadi penentuan terakhir penyelesaian masalah honorer di Indonesia.
BACA JUGA:Horee! BKN Pasang Badan untuk Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE
Yakni termasuk bagi kelompok yang paling rentan, yakni honorer non database BKN atau kategori R4.
Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, bahwa pemerintah tidak lagi membuka ruang pengangkatan untuk honorer yang tidak tercatat dalam database BKN.
Jadi, mereka tidak serta merta diangkat menjadi PPPK.
"Bagi tenaga honorer non database BKN, silakan cari alternatif lain misalnya melalui jalur seleksi CASN yang diadakan sesuai dengan standarnya,” terang Kepala BKN.
Pemerintah sendiri sudah menyiapkan skema baru, yaitu PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Tidak Ada Kepastian, Pengangkatan Non ASN Jadi PPPK Terganjal Ini!
Skema ini diperuntukkan bagi honorer yang gagal seleksi penuh waktu. Dimana hal ini agar tetap mendapat kepastian status sekaligus membantu pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
Namun, menurut Zudan, penerapan PPPK paruh waktu juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah.