Ribuan tenaga honorer kategori R2 dan R3 bisa gagal diakomodasi hanya karena instansinya lalai mengusulkan.
Dalam SE Menpan RB tersebut juga diatur tahapan pelaksanaan rekrutmen P3K Paruh Waktu 2025, yaitu:
7–20 Agustus 2025 → Usulan kebutuhan oleh instansi.
21–30 Agustus 2025 → Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB.
22 Agustus–1 September 2025 → Pengumuman alokasi kebutuhan.
23 Agustus–15 September 2025 → Pengisian DRH P3K Paruh Waktu.
23 Agustus–20 September 2025 → Usul penetapan Nomor Induk (NI) P3K Paruh Waktu.
23–30 September 2025 → Penetapan NI P3K oleh BKN.
BACA JUGA:MenPANRB Rilis Jadwal PPPK Paruh Waktu, Honorer R4 Dapat Kesempatan Jadi ASN
BACA JUGA:Horee! Tenaga Honorer Golongan Ini Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Jabatan yang Bisa Diisi
Jadi, kelalaian PPK bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan bagi tenaga non-ASN.
Pemerintah telah menyediakan jalur khusus melalui skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi menjelang penghapusan tenaga honorer pada 2026.
Jadi, oleh karena itu, kepatuhan PPK dalam menjalankan surat edaran Menpan RB menjadi kunci agar hak tenaga non-ASN tetap terjamin.