Wajib Tahu! Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 dari Menpan RB: PPK Bisa Terkena Sanksi Jika Abaikan SE

Rabu 20-08-2025,08:36 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

PPK yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor B/3832/2025 berpotensi menghadapi beberapa konsekuensi, antara lain:

 

- Sanksi Administratif

 

Teguran dapat dijatuhkan langsung oleh Kemenpan RB, BKN, atau Kementerian Dalam Negeri.

 

Hilangnya Formasi

 

Instansi berisiko kehilangan jatah formasi P3K Paruh Waktu karena tidak mengajukan usulan sesuai mekanisme.

BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB Atur 3 Skema Gaji Digunakan Khusus Honorer Lolos PPPK 2024

BACA JUGA:Kabar Gembira! MenPANRB Lakukan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Non-Database

- Sanksi Disiplin ASN

 

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PPK dapat dikenai hukuman mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

 

- Kerugian bagi Tenaga Non-ASN

Kategori :