Surat edaran, misalnya di Jatim, tertanggal 13 Agustus, biasanya memuat tautan yang berisi lampiran daftar nama tenaga non-ASN.
Melalui tautan (contoh: bit.ly konfirmasi tenaga non-ASN), kita dapat melihat siapa saja yang diusulkan maupun tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui platform ASN Digital – Layanan Perencanaan Kebutuhan.
BACA JUGA:Kabar Gembira! BKN Tegaskan Kategori Honorer R1 R2 R3 Diprioritaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
PPK wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani, sebelum diajukan kepada Menteri PANRB.
Adapun tahapan proses pengadaan meliputi:
Pengusulan formasi oleh PPK dengan melampirkan surat usulan dan SPTJM.
Penyampaian usulan melalui layanan elektronik BKN.
Penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB (mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan).
PPK mengajukan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah rincian kebutuhan disetujui.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Kabar Gembira! Rekrutmen Pengadaan PPPK Paruh Waktu Segera Dimulai
Kepala BKN menetapkan NI PPPK, kemudian PPK melakukan pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKN menegaskan, hanya pelamar yang memenuhi kriteria resmi dan terdaftar dalam database BKN yang dapat diusulkan.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, instansi diimbau segera menuntaskan proses pengusulan agar tidak melewati jadwal yang telah ditetapkan.