KPK Kejar Pihak Lain Terlibat, Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos BI dan OJK

Jumat 08-08-2025,19:39 WIB
Reporter : Rakhmat MH
Editor : Mahmud

Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP

KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan partai politik, pejabat BI dan OJK, dan anggota DPR lainnya yang disebut turut menerima dana serupa.

Keterangan ST menyebut sebagian besar anggota Komisi XI juga menerima dana CSR / Bansos ini.

“Kenapa dana bantaun sosial harus disalurkan melalui yayasan milik anggota DPR? Ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Asep.

Kategori :