Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP
KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan partai politik, pejabat BI dan OJK, dan anggota DPR lainnya yang disebut turut menerima dana serupa.
Keterangan ST menyebut sebagian besar anggota Komisi XI juga menerima dana CSR / Bansos ini.
“Kenapa dana bantaun sosial harus disalurkan melalui yayasan milik anggota DPR? Ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Asep.