KPK Kejar Pihak Lain Terlibat, Tetapkan 2 Anggota DPR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos BI dan OJK

Jumat 08-08-2025,19:39 WIB
Reporter : Rakhmat MH
Editor : Mahmud

Total Dana Diterima dan Penggunaan untuk Kepentingan Pribadi

HG menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari:

Rp6,26 miliar dari BI

Rp7,64 miliar dari OJK

Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, dan mobil.

ST menerima total Rp12,5 miliar, terdiri dari:

Rp6,3 miliar dari BI

Rp5,14 miliar dari OJK

Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya

Uang tersebut dipakai untuk membeli tanah, kendaraan, aset lainnya, hingga disimpan dalam bentuk deposito yang diduga direkayasa untuk menyamarkan transaksi.

BACA JUGA:OJK Catat Sektor Jasa Keuangan Bertumbuh, Penyaluran Kredit di Sumbagsel Tembus Rp307,63T

BACA JUGA:KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar

Pasal yang Dikenakan dan Penelusuran Aliran Dana Bansos

KPK menjerat keduanya dengan:

Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kategori :