Total Dana Diterima dan Penggunaan untuk Kepentingan Pribadi
HG menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari:
Rp6,26 miliar dari BI
Rp7,64 miliar dari OJK
Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, dan mobil.
ST menerima total Rp12,5 miliar, terdiri dari:
Rp6,3 miliar dari BI
Rp5,14 miliar dari OJK
Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya
Uang tersebut dipakai untuk membeli tanah, kendaraan, aset lainnya, hingga disimpan dalam bentuk deposito yang diduga direkayasa untuk menyamarkan transaksi.
BACA JUGA:OJK Catat Sektor Jasa Keuangan Bertumbuh, Penyaluran Kredit di Sumbagsel Tembus Rp307,63T
BACA JUGA:KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar
Pasal yang Dikenakan dan Penelusuran Aliran Dana Bansos
KPK menjerat keduanya dengan:
Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi