Curi Besi Dolphin Penambat Kapal Senilai Ratusan Juta Rupiah, Davis Tandari Diserahkan ke Kejati Sumsel

Jumat 01-08-2025,08:23 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Fadly

Namun, kenyataannya hanya dua dari tiga dolphin yang diperbaiki. Satu unit dolphin yang patah justru diambil oleh tukang atas perintah langsung dari Davis, dengan dalih akan diperbaiki dan dipasang kembali.

Sayangnya, hingga waktu berjalan cukup lama, dolphin tersebut tidak pernah dikembalikan maupun diperbaiki.


Tim JPU Kejati Sumsel bidang Pidum menerima tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian besi dolphin penambat kapal--

Korban Vinola pun sudah berulang kali melayangkan somasi agar dolphin tersebut dikembalikan, namun tidak mendapat tanggapan dari Davis.

Akhirnya, merasa diabaikan dan dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, Vinola melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Davis Tandari resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel.

Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan seorang direktur perusahaan pelayaran, yang semestinya memahami aturan keselamatan dan tanggung jawab terhadap fasilitas pelabuhan.

Saat ini, berkas perkara Davis tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.

Perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan penting, mengingat bukan hanya menyangkut kerugian materi, namun juga mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam dunia pelayaran dan pelabuhan.

Publik kini menanti sejauh mana proses hukum dapat menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan.

Kategori :