Sri Mulyani Perbarui PP Pencairan Gaji PNS, Begini Besaran Transferan Mulai 1 Agustus 2025

Senin 28-07-2025,19:51 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulannya menerima gaji, dimana gaji yang diterima sesuai dengan golongan masing-masing.

Dimana setiap bulannya Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mentransfer gaji untuk PNS mulai dari golongan I II III dan IV. 

Pada 1 Agustus 2025 ini seluruh PNS menerima nominal gaji sesuai golongan. Rupanya pencairan gaji PNS untuk golongan I II III dan IV akan diperbarui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Adapun pemberian gaji kepada PNS tersebut bertujuan sebagai apresiasi karena mereka telah mengabdikan diri untuk negara.

BACA JUGA:Pembukaan CPNS 2025 Kabupaten OKI Tunggu Petunjuk Pusat

BACA JUGA:BKN Desak Percepatan Pengangkatan PPPK 2024, Jenjang Karier Setara PNS Segera Terwujud

Nominal gaji yang diterima oleh masing-masing golongan PNS berbeda.

Jadi, sebagaimana diketahui bahwa Sri Mulyani telah mengubah aturan pencairan gaji PNS. 

Pada pengubahan tersebut dilakukan Sri Mulyani pada tahun 2024 lalu pada era kepemimpinan Presiden Jokowi.

Yakni pada perubahan terakhir itu pemerintah telah sepakat memberikan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Hak Tunjangan dan Pensiun PPPK Resmi Disamakan dengan PNS

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Disetarakan dengan PNS Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Aturan tersebut telah resmi disahkan melalui PP Nomor 5 tahun 20024 yang hingga saat ini masih berlaku.

Jadi, berdasarkan aturan tersebut mulai 1 Agustus 2025 PNS akan menerima nominal gaji pokok dengan rincian sebagai berikut:

 

Kategori :