Yakni sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Disidang
BACA JUGA:Penyidik Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Bakal Ada Tersangka Baru
"Usai dibacakan amar putusan oleh majelis hakim hari ini, kami Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut," terang Kasi Intel.
Dimana sikap yang sama juga disampaikan terdakwa Tirta Arisandi melalui kuasa hukum, menyatakan pikir-pikir dengan keputusan tersebut. Sedangkan Terdakwa Muhammad Fahrudin SH melalui kuasa hukum menyatakan menerima dengan hasil putusan tersebut.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan, dihadiri JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti SH, Bayu Kuncoro SH dan Rendi Sandu SH.