OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sepak terjang mantan Kades tilep tanah Rp29 miliar milik negara di Ogan Ilir dan Muara Enim.
Tersangka inisial L menerbitkan dan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan.
L adalah mantan Kepala Desa Kayuara Batu, Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.
Tanah-tanah hutan negara itu dijual L pada orang-orang untuk diusahakan sebagai kebun kelapa sawit.
Eks Kades ini menyamarkan asal-usul tanah di kawasan hutan lindung milik negara itu.
Selama beraksi L sukses melakukan transaksi jual beli tanah sebesar Rp29 miliar.
Tak hanya itu, negara juga dirugikan dari sektor pajak (PNBP) senilai Rp 14 miliar.
Uang itu seharusnya dibayarkan ke kas negara atas penggunaan kawasan hutan.
Kejari Ogan Ilir juga sedang mengusut keterlibatan oknum lainnya di kasus mafia tanah ini.
"Kita pastikan ada tersangka lainnya di kasus ini," tegas Muhammad Assarofi, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir kepada wartawan Selasa, 22 Juli 2025.
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik mafia tanah, melibatkan aparat desa masih menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan aset negara.