Assarofi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati melakukan transaksi tanah, khususnya di wilayah yang status hukumnya masih dalam kawasan hutan atau belum memiliki legalitas formal dari pemerintah.
Dalam kasus ini Kejari Ogan Ilir menemukan aktivitas pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta gratifikasi kepada oknum pejabat desa.
Tujuannya untuk mempercepat proses legalisasi lahan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.
Sampai saat ini penyidik Kejari Ogan Ilir telah memeriksa 63 orang saksi di kasus ini.
Lahan yang dijual itu kemudian ditanami kelapa sawit, padahal berada dalam kawasan hutan negara berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
Tersangka L harus mendekam di sel tahanan selama 20 hari dengan perintah penahanan Nomor : Print-06/L.6.24/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.