Penundaan yang tidak beralasan dapat berdampak besar terhadap nasib para peserta seleksi, khususnya tenaga honorer yang telah menunggu kepastian status mereka.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer R3-R4, Usulkan Jadi PPPK
BACA JUGA:Ternyata! Ini Kelebihan PPPK Paruh Waktu Menurut Aturan MenPAN RB
Jadi jika instansi lalai menyelesaikan proses seleksi sesuai jadwal, maka para tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi tahap 1 maupun tahap 2 sangat mungkin kehilangan kesempatan untuk diangkat sebagai ASN di tahun 2025.